Pelaku pembacokan penghuni kos di Denpasar, Bali (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembacokan Andre Capendrie (38), penghuni kos di Jalan Gunung Athena Denpasar. Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti celurit dan mandau.

"Kedua pelaku yakni Salim (36) dan Heryanto (41). Kami amankan barang bukti celurit dan mandau," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Kevin Mario Emanuel, Selasa (26/4/2022).

Kevin melanjutkan, kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi dinihari tadi.

"Pelaku Salim dibekuk di daerah Dalung, Kuta Utara, dan Heryanto di Jalan Mahendradatta Denpasar," katanya.

Dari hasil interogasi, terungkap Salim pernah mencuri di kos korban sebelum Ramadan. Namun aksinya ketahuan dan dia sempat dihajar korban.

Lantaran sakit hati, Salim lalu mengajak Heryanto mendatangi kos Andre.

"Kedua pelaku lalu menyerang korban dengan celurit dan mandau," tegasnya.

Sebelumnya, korban Andre diserang saar sedang terlelap tidur sekitar pukul 02.30 Wita. Tiba-tiba saja, dua pelaku masuk ke dalam kamar yang saat itu tidak dikunci. 

Kedua pelaku menyerang Andre dengan celurit dan parang. Pria asal Jambi ini terkena bacokan. Korban sempat lari ke halaman dan berteriak minta tolong ke tetangga kos.

Akibat kejadian itu, Andre kini dirawat di RS Sanglah. Korban menderita luka bacok di bagian samping telinga kanan, bibir sebelah kiri, jari manis tangan kiri dan pergelangan tangan kanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network