BADUNG, iNews.id - Polres Badung menangkap Firdaus Abby (24), pelaku penembakan yang melukai guru bernama Ni Luh Putu Suksma di Jalan Raya Ayuan, Abiansemal. Kendati telah ditangkap, pemuda asal Cianjur, Jawa Barat itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dihadirkan oleh Polres Badung dalam keterangan pers, Senin (15/8/2022). Namun dia tidak memakai baju oranye dan wajahnya ditutup sebo.
"Akan dilakukan gelar perkara dulu sebelum menaikkan status pelaku menjadi tersangka," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes.
Leo mengatakan, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia juga terancam dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) karena menggunakan nomor pelat mobil palsu.
Polisi juga memeriksa rekan pelaku inisial N yang menyediakan senapan angin serta airsoft gun yang digunakan untuk menembak.
Sebelumnya terungkap kalau pelaku menembak menggunakan senapan angin kaiber 4,5 milimeter. Polisi telah menyita senapan angin itu beserta 23 butir peluru.
Dalam pemeriksaan juga terungkap pelaku menggunakan nomor pelat palsu untuk mobil mewah Lexus warna putih.
Dalam video yang beredar usai penembakan tampak mobil tersebut menggunakan pelat nomor B 66 FRD. Nomor itu ternyata terdaftar untuk mobil lain.
Pelaku menggunakan nomor pelat palsu agar perjalanan mobil menuju Bali aman dari pemeriksaan.
"Menggunakan nomor pelat palsu ini supaya aman di jalan. Pelat aslinya B 778 JH," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait