Firdaus Abby, pelaku penembakan di Abiansemal, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Polisi menetapkan Firdaus Abby (24) sebagai tersangka kasus penembakan dari mobil Lexus yang melukai guru perempuan bernama Ni Luh Putu Suksma di Jalan Raya Ayuan, Abiansemal, Badung. Namun pelaku tidak ditahan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/8) usai gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Pelaku yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat ini tidak ditahan. Polisi beralasan pelaku dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP.  Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal sembilan bulan penjara.

"Pelaku tidak ditahan karena pelaku melanggar pasal 360 ayat 2. Jadi dari pihak reskrim tidak menahan," tuturnya.

Dalam keterangan pers pada Senin (15/8/2022) lalu, pelaku sempat dihadirkan ke hadapan wartawan. Namun pelaku hadir tanpa memakai baju tahanan oranye dan wajah ditutup sebo.

Kapolresta Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan pelaku belum ditetapkan tersangka dan menunggu gelar perkara.

Kapolresta Badung menunjukkan senapan angin dan pelat mobil palsu pelaku.

Polisi menemukan fakta pelaku bukan menembak korban dengan airsoft gun, namun menggunakan senapan angin kaliber 4,5 milimeter

Selain penembakan, pelaku juga terancam dijerat pemalsuan nomor pelat mobil.

Dalam video yang viral usai penembakan terlihat pelaku mengendarai mobil Lexus dengan pelat nomor B 66 FRD. Pelat nomor itu ternyata terdaftar untuk kendaraan lain di Jakarta.

"Menggunakan nomor pelat palsu ini supaya aman di jalan. Pelat aslinya B 778 JH," tutur kapolres.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network