DENPASAR, iNews.id – Kapasitas di lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bali saat ini sudah melebihi daya tampung yang tersedia. Kondisi tersebut dinilai membahayakan terutama jika terjadi peristiwa kebakaran.
Karena itu, Kantor Kemenkum dan HAM Provinsi Bali meminta seluruh lapas dan rutan di wilayah tersebut mengantisipasi kebakaran seperti yang terjadi di Lapas Tangerang, Banten hingga menewaskan 41 orang.
"Kami sudah mengingatkan terutama lapas dan rutan yang isinya banyak over kapasitas perlu antisipasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (8/9/2021).
Dia menyebut, saat ini tercatat ada 3.589 napi dan tahanan di 10 lapas dan rutan di seluruh Bali. Jumlah itu over kapasitas 136 persen dari kapasitas yang seharusnya 1.518 orang.
Menurut Jamaruli, pascatragedi di Lapas Tangerang, seluruh penjara diperintahkan memastikan jaringan listrik tetap aman dan bisa terputus bila terjadi kebakaran. Tidak boleh ada beban listrik berlebihan.
Petugas Lapas dan Rutan juga harus melakukan pergantian jika ada sarana kelistrikan yang rusak atau berpotensi menimbulkan kebakaran. "Lapas Kerobokan tadi saya telepon, langsung melakukan pengecekan," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, seluruh lapas dan rutan di Bali sudah mendapatkan pelatihan rutin dan menggelar simulasi penanganan bencana, termasuk kebakaran. "SOP penanganan bencana saya share kembali di grup agar dibaca," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait