Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana dalam konferensi pers Operasi Antik Agung di Mapolresta Denpasar, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.idPolresta Denpasar menyita sejumlah narkotika dari hasil Operasi Antik Agung di awal tahun 2020. Sebanyak 125,7 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 1.045 gram ganja disita dari pelaku.

"Jadi dalam Operasi Antik Agung ini, kita lakukan mulai 22 Januari hingga tanggal 6 Februari 2020, dengan total tersangka ada 20 orang, lima diantaranya sebagai bandar narkoba dan 15 diantaranya sebagai pemakai," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, di Mapolresta Denpasar, Senin (10/2/2020).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 6 orang bandar yang terdiri dari 2 warga Bali, 3 warga asal Pulau Jawa yang sejak 2019 menetap di Bali, dan seorang warga negara asing asal Rusia.

"Untuk tersangka pemakai ada satu orang residivis, dan delapan orang berasal dari Jawa, lima orang asal Bali, satu orang Batak dan satu orang warga negara asing asal Rusia," katanya.

Jiartana menambahkan, beberapa tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat. Namun ada juga yang terlibat peredaran narkotka karena modus ekonomi dan kecanduan sebagai pemakai narkotika.

"Lokasi yang menjadi tempat atau sasaran bandar narkotika ini ada di wilayah Denpasar bagian selatan, yaitu di Jimbaran dan Kuta," jelasnya.

Tak hanya narkotika, personel yang menjalankan operas juga menyita 10 botol berbagai jenis spirit dan wine tanpa ijin edar resmi.

Menurutnya, ada dua pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Selain itu juga, dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network