Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan lengkap atau P-21 berkas penyidikan Polda Bali dengan tersangka seorang oknum sulinggih asal Gianyar, Bali berinisial IWM (38). Tersangka diduga mencabuli seorang perempuan bersuami, saat memimpin prosesi melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar.

“Ya benar berkas atas nama tersangka IWM telah diterima jaksa peneliti Kejati Bali dan dari hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik Polda Bali,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (23/2/2021).

Penyidik Polda Bali menjerat tersangka IWM dengan pasal 289, 290 ayat 1, pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan, terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Selama menjalani proses penyidikan di Polda Bali, tersangka tidak ditahan.

“Untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali,” kata Luga. 

Sebelumnya, peristiwa asusila ini terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban KYD (33) datang bersama suaminya untuk melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan. 

Ritual penglukatan dipimpin oleh tersangka diikuti korban dan suaminya di tempat yang terpisah. Kepada korban, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila untuk memberi kekuatan gaib dan pembersihan. 


Editor : Dewi Umaryati

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network