Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. (Antara)

BADUNG, iNews.id - Seorang oknum polisi di Badung, Bali terlibat peredaran narkoba. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyebut tengah menyiapkan sanksi pemecatan bagi oknum tersebut.

"Ada satu personel yang coba bermain-main dengan narkotika sedang dalam proses hukum," ujar Dedy di Badung, Kamis (2/9/2021).

Dedy menyebut oknum berinisial NM itu saat ini tengah menjalani proses hukum di persidangan umum. Kepolisian akan menindak tegas NM dengan sanksi pemecatan yang merupakan hukuman kedisiplinan terberat dalam kepolisian.

"Sanksi itu masih menunggu pengadilan. Kami akan menggelar sidang disiplin internal dan sanksi terberatnya yaitu dipecat," ujarnya.

NM, oknum polisi dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Menurut Dedy, NM sudah tidak bertugas dalam kepolisian. Dia meminta anggota polisi lainnya tidak melakukan hal yang sama.

Polres Badung akan melakukan evaluasi kinerja anggota. Kepada yang bermasalah diberik sanksi, yang berprestasi diberikan penghargaan.

"Sanksinya sama, tidak ada perbedaan kepada semua anggota. Dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," katanya.

NM saat ini tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, karena kasus kepemilikan 52 paket sabu.

Dia ditangkap pada 8 Mei 2021 di depan Masjis Al Furqon, Jalan Gatot Subroto Barat, Kota Denpasar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network