Oknum PNS di Gianyar Bali ditangkap karena memiliki dua gram narkotika jenis sabu (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap oknum PNS di Gianyar, Bali yang memiliki narkotika jenis sabu seberat dua gram. Polisi masih menyelidiki apakah laki-laki berinisial IBPS itu hanya sebatas pengguna atau pengedar.

IBPS alias Gus Lebo (44) merupakan PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Politik Pemerintahan Kabupaten Gianyar.

Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar di suatu tempat bersama dengan sembilan pelaku lain.

"Ada sepuluh yang diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni, Senin (23/5/2022).

Atas perbuatannya, Gus Lebo ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menghadap ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkait penangkapan Gus Lebo, dia meminta aparatur negara tidak terlibat peredaran narkotika yang merugikan masyarakat.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network