DENPASAR, iNews.id – Seorang oknum advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta atas nama TS tengah diperiksa aparat Polresta Denpasar, Bali. Dia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Kami masih ikuti proses, karena TS statusnya sebagai anggota Peradi. Jadi secara etika akan berkoordinasi dengan Peradi terkait dugaan tersebut," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3/2021).
Dia mengatakan, TS masih berstatus terlapor. Pelapor merupakan beberapa klien dari TS.
Adapun laporan yang diterima dominan berupa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Korban merasa ditipu baik berupa janji, uang dan sebagainya.
“Dugaan penipuannya melebihi setengah miliar,” katanya.
Saat ini seluruh proses pemeriksaan sedang berjalan dan akan gelar perkara, bersamaan juga berkoordinasi dengan pihak Peradi. Selain itu, berdasarkan informasi, diduga dari beberapa klien yang melapor ke Polresta Denpasar, ada warga negara asing (WNA).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait