JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada I Nyoman Dhamantra. Mantan anggota DPR RI 2014-2019 itu terbukti bersalah dalam kasus suap kuota impor bawang putih.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik politisi PDI-P itu selama empat tahun.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Politisi asal Bali itu terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Vonis yang diterima Dhamantra ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta agar Dhamantra dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Uang itu diberikan agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait