Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id- Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang membatasi penggunaan plastik di Bali mendapat apresiasi positif dari mancanegara. Negara-negara di Asia dan Eropa salut dengan terobosan kebijakan itu.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat beramah-tamah dengan insan media di rumah jabatan Jaya Sabha di Jalan Puputan, Denpasa, Bali, Senin (23/12/2019).

Koster menyebut, negara-negara di Asia dan Eropa itu menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Bali itu salah satu yang berhasil diterapkan di Indonesia.

“Ini satu-satunya yang berhasil di Indonesia, masyarakatnya nurut. Di Jakarta saja belum bisa karena lawannya industri. Mereka sampai bertanya bagaimana menerapkannya?” kata Koster mengutip pujian yang ia terima.

Ditambahkan Koster, pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Bali ini bukan hanya mendapat apresiasi dari negara-negara di Asia dan Eropa saja.  Bahkan, gerakan ini menurutnya mulai dicontoh di negara-negara lain.

“Ada Australia, Jepang, Korea dan Swiss,” kata politisi PDI-P asal Buleleng ini.

Kebijakan pembatasan sampah plastik ini, kata Koster, bukan cuma yang pertama di Indonesia, tapi juga telah membuat masyarakat Bali kini malu membawa tas plastik kresek kemana-mana.

Ia menilai, kepedulian masyarakat Pulau Dewata sangat tinggi dengan kebijakan yang ia buat ini.

Selain itu, menurutnya keberhasilan kebijakan ini tak lepas dari kerja sama insan media yang ikut menyuarakan program kerja gubernur Bali sampai ke masyarakat. Ia berharap hal ini tak berhenti di tahun 2019 ini namun berlanjut di tahun 2020 mendatang.

“Saat ini wajah Bali era baru telah terlihat dan dirasakan berbeda dari tahun tahun sebelumnya,” ujar Koster.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network