TABANAN, iNews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, Bali, menerapkan penggunaan kartu uang elektronik (e-money) untuk transaksi di dalam lapas atau penjara. Penggunaan e-money itu resmi diluncurkan bekerja sama dengan Bank BRI, Selasa (27/3/2018) hari ini.
Peluncuran e-money untuk transaksi dalam penjara itu bertujuan mencegah peredaran narkoba hingga pungutan liar (pungli). Selain itu, dengan penerapan e-money, warga binaan (narapidana/napi) di dalam lapas akan lebih mudah menyimpan uang dan tehindar dari resiko kehilangan.
Seperti saat akan berbelanja kebutuhan di kantin dalam penjara, narapidana hanya tinggal membawa kartu e-money itu untuk bertransaksi. Saldo dalam e-money itu juga dapat terus diisi dengan maksimal nilai sebesar Rp1 juta.
“Kami sekarang menjadi lebih aman, karena tidak perlu menyimpan ataupun membawa uang saat akan ke kantin. Jadi lebih mudah, tinggal gesek aja. Ini lebih praktis,” kata Nyoman Sujendra, warga Binaan Lapas Kelas IIB Tabanan.
Selain itu, pihak keluarga juga akan lebih mudah mengirimkan uang ke anggota keluarganya dalam penjara. Jika sebelumnya harus datang ke Lapas untuk membawakan sejumlah uang, kini hanya cukup mentranfer melalui nomor rekeningnya.
Petugas Lapas Kelas II Tabanan, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan, penggunaan e-money ini juga sebagai bentuk dukungan program transaksi nontunai. Selain itu, diharapkan dengan adanya kartu e-money, dapat menekan peredaran narkoba dan pungli.
"Ini salah satu program bagi warga binaan dalam mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan uang, pungli, transaksi lain dalam penjara dan sebagainya. Bukan hanya bagi narapidana, kartu e-money ini juga ditujukan bagi petugas Lapas," ujarnya.
Dia menjelaskan, ada sekitar 127 penghuni Lapas Kelas IIB Tabanan. Dari jumlah itu, 97 merupakan narapidana dan 30 merupakan tahanan. Nantinya secara bertahap, pihak lapas akan membuatkan kartu uang elektronik kepada seluruh penghuni Lapas.
Kartu e-money itu juga masih dapat ditransaksikan saat wargaa binaan sudah menyelesaikan masa hukuman. Jadi bukan hanya dalam lingkungan Lapas, namun juga untuk transaksi lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait