Napi asimilasi di Bali nekat mencuri dua motor warga karena terbelit utang. (Antara)

BADUNG, iNews.id - Polsek Mengwi menangkap napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana curanmor. Napi bernama Gede Loka Wiajaya (46) itu ditangkap karena mencuri dua motor warga.

"Pelaku baru dua bulan lalu keluar penjara karena mendapatkan asimiliasi," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa di Mapolres Badung, Selasa (9/6/2020).

Oka Bawa mengatakan, setelah mendapat pembebasan karena program asimilasi, pelaku dua kali melakukan curanmor.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada 7 Mei 2020 sempat melakukan pencurian motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kabupaten Badung.

Kemudian pada 7 Juni pelaku meninggalkan Kabupaten Badung pergi ke Kabupaten Jembrana dengan motor curian tersebut. Setibanya di Kabupaten Jembrana, pelaku menitipkan motor tersebut di tempat parkir sebuah objek wisata.

Kemudian pelaku kembali mencuri motor di Jalan Ngurah Rai, Kabupaten Jembrana pada Senin, 8 Juni 2020.

Oka Bawa menambahkan, pelaku selanjutnya mengubah nomor polisi kedua motor yang dicurinya tersebut. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada di halte bus.

"Polisi menangkap pelaku ketika baru turun dari bus," ujarnya.

Oka Bawa mengatakan, pelaku mengaku nekat melanggar aturan asimilasi karena terjerat masalah utang. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network