DENPASAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali mengeluarkan surat edaran terkait pemotongan hewan kurban. MUI Bali meminta bungkus daging kurban tidak menggunakan plastik.
"Kami sudah terbitkan surat kepada panitia penyembelihan untuk tidak menggunakan plastik," kata Sekretaris Umum MUI Bali, Ismoyo Sumarlan, Kamis (29/6/2023).
Dia mengatakan, surat edaran itu telah disampaikan sejak Senin 26 Juni 2023.
Dalam surat edaran itu disarankan agar panitia menggunakan wadah ramah lingkungan untuk daging kurban seperti besek, daun, atau yang bisa digunakan secara berulang.
Menurut Ismoyo, MUI Bali mendukung pelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan plastik.
Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Bali yang melarang penggunaan plastik dan sedotan sekali pakai sejak 1 Juli 2019 melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2018.
Selain imbauan tersebut, MUI Bali juga meminta agar sisa-sisa pemotongan hewan kurban dibersihkan dan tidak meninggalkan kotoran yang mencemari lingkungan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait