BADUNG, iNews.id - Terminal Mengwi di Kabupaten Badung, Bali resmi menghentikan operasional bus hingga 31 Mei 2020. Penghentian itu terkait larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kami sudah memberikan informasi dan permakluman kepada seluruh pihak bahwa Terminal Mengwi untuk sementara waktu tidak beroperasi mulai 25 April 2020 sampai 31 Mei 2020," kata Kepala Terminal Mengwi, Cokorda Agung Suarmaya dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Senin (27/4/2020).
Dia mengatakan, salah satu pertimbangan penutupan terminal karena sejumlah daerah di Bali termasuk zona merah Covid-19. Penutupan terminal bertujuan untuk mencegah arus mudik ke Bali.
Dia menambahkan, perusahaan bus juga dilarang beroperasi di terminal. Penghentian operasional bus di Terminal Mengwi juga diikuti penutupan loket penjualan tiket.
"Jika masih ada ditemukan membandel menjual tiket, akan menjadi ranahnya kepolisian untuk menindak dan melakukan penertiban," katanya.
Dia mengatakan, larangan ini juga berlaku di kawasan seputar terminal. Jika kedapatan ada yang berani mengangkut penumpang dan melakukan perjalanan meskipun dari luar terminal, polisi akan menindak tegas.
"Ada beberapa bus masih beroperasi dan cari penumpangnya di luar terminal dan berangkat dari bagian masing-masing. Kalau ditindak oleh polisi saat perjalanan, kami pihak terminal tidak bertanggung jawab karena sudah diingatkan dan dilarang beroperasi," ujarnya.
Dia menambahkan, penutupan Terminal Mengwi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait