Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengacara berinisial MH (48) ditangkap Polda Bali atas kasus dugaan penggelapan mobil. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Pulau Ayu Pedungan, Denpasar Selatan dan langsung dibawa ke Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk kepentingan penyelidikan.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, kasus yang mendera oknum pengacara ini bermula saat pelaku datang ke salah satu showroom di Denpasar untuk membeli mobil pada Jumat (22/11/2019). Selanjutnya pelaku melakukan test drive didampingi karyawan showroom.

"Jadi setelah sampai di simpang tiga Tukad Yeh Aya, pelaku bilang kalau mau beli bensin. Dia memberi uang Rp50.000 kepada korban untuk dibelikan bensin," ujarnya, Sabtu (23/11/2019).

Kemudian mereka melanjutkan test drive ke arah Tukad Unda. Ketika sampai di Jalan Tukad Yeh Unda, pelaku kembali meminta korban membeli minuman. Saat korban turun dari mobil itulang, pelaku tancap gas dan membawa lari mobil.

“Modusnya pelaku ini berpura-pura membeli mobil di showroom. Selanjutnya pelaku mau test drive kemudian mobil itu dibawa kabur," katanya.

Dalam laporan yang diterima tersebut, polisi bersama korban langsung melakukan pencarian di Jalan Teuku Umar. Selanjutnya tim menerima informasi jika pelaku ada di Jalan Pulau Ayu Pedungan.

“Pelaku langsung diamankan bersama dengan barang bukti dan dibawa untuk pemeriksaan,” tuturnya.

Atas kejadian ini, korban yang membuat laporan mengalami kerugian Rp145 juta. Pelaku menjerat oknum pengacara tersebut dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network