DENPASAR, iNews.id - Perusahaan asuransi jiwa milik MNC Group, MNC kembali membayarkan klaim asuransi kematian ke ahli waris nasabah karyawan The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (12/1/2023).
Pembayaran klaim asuransi itu setelah memenuhi seluruh persyaratan. Klaim asuransi dibayar sesuai komitmen berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Pembayaran klaim asuransi ke ahli waris nasabah itu dilakukan langsung VP Alternate and Digital Business Development MNC Life, Fakhrul Razy.
Klaim asuransi itu diterima ahli waris nasabah, yakni mendiang I Wayan Bagiana, mantan karyawan di bagian housekeeping yang meninggal 4 September 2022 lalu, dan I Made Suyana, karyawan di bagian FB Stewarding yang meninggal 1 November 2022 lalu.
Pencairan klaim yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan diterima para ahli waris yaitu istri dan anak-anaknya.
VP Alternate and Digital Business Development MNC Life, Fakhrul Razy mengatakan, MNC Life menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta berharap pencairan klaim ini nantinya bisa dimanfaatkan dengan baik. Sehingga dapat membantu finansial atau perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
“MNC Life sebagai perusahaan asuransi jiwa terpercaya yang melindungi para tenaga kerja, berkomitmen membayarkan klaim yang sudah menjadi hak para ahli waris,” katanya.
Salah satu ahli waris nasabah, Eko Netriana mengucapkan terima kasih kepada MNC Life atas komitmennya membayarkan klaim asuransi kematian nasabah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait