DENPASAR, iNews.id – Oknum kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Jembrana, Bali, yang mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Jumat (27/8/2021). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, terdakwa berinisial GK dinyatakan terbukti bersalah mencabuli siswinya.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru," kata ketua majelis hakim Mohamad Hasanuddin Hefni.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyebut, selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak bertanggung jawab. "Tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa," kata Hefni.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Dalam sidang terungkap, terdakwa mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SD di Jembrana, April 2021 lalu. Korban saat itu mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas karena dalam masa pandemi.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait