DENPASAR, iNews.id - Polsek Denpasar Timur menangkap mantan penjaga villa karena mencuri di tiga lokasi berbeda wilayah Denpasar, Bali. Pelaku berdalih butuh uang usai dirumahkan pemilik villa karena terdampak corona.
“Iya, dia mantan penjaga villa, sudah dirumahkan beberapa waktu lalu sama dengan yang lainnya kurang lebih sebulan. Dia tidak dipekerjakan lagi dan tidak mendapatkan gaji. Di situlah dia timbul niat untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Selasa (21/4).
Dia mengatakan, dari hasil interogasi awalnya pelaku bernama I Putu Agus Lastika (39) itu tidak mengakui perbuatannya tersebut. Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV, akhirnya pelaku mengakui telah mencuri sebanyak tiga kali. Tiga lokasi tersebut berada salah satu swalayan Jalan Wr Supratman, sebuah toko di Jalan IB Japa dan Jalan Padma, Denpasar.
Barang-barang hasil curian dari tiga TKP tersebut, kemudian dijual oleh pelaku di warung di seputaran Denpasar.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau roling door, kemudian mengambil rokok dan sebagainya. Setelah itu rokok dijual ke warung-warung,” kata Karang Adiputra.
Dia menjelaskan, ketika pelaku diajak mencari barang bukti, saat itu pelaku berusaha melawan petugas kepolisian dan mencoba untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan dengan ditembak pada bagian kakinya.
Adapun kerugian yang dialami korban sebesar Rp10 juta. Dengan barang bukti berupa rokok berbagai merek, empat sak beras, satu unit mobil yang dikendarai oleh pelaku saat beraksi, uang sisa hasil penjualan Rp118.000 dan linggis yang digunakan untuk mencongkel toko-toko tersebut masih dalam pencarian.
“Kejadian berawal saat petugas melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV di Jalan Wr. Supratman, bahwa pelaku seorang diri membawa mobil putih tanpa menggunakan nomor polisi,” katanya.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman CCTV di TKP tempat penyewaan mobil tersebut. Hingga pada Senin, 20 April 2020, sekitar pukul 03.00 wita, pelaku ditangkap di tempat kostnya di Jalan Trengguli I Penatih dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait