DENPASAR, iNews.id - Syarat masuk Bali lewat jalur udara mengalami perubahan. Pendatang ke Bali lewat jalur udara bisa dengan menunjukkan hasil tes GeNose.
Kebijakan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 1 April 2021.
"Bagi PPDN yang akan melakukan perjalanan ke Bali menggunakan moda transportasi udara melalui Bandara Ngurah Rai wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR, rapid tes antigen 2X24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Rabu (31/3/2021).
Aturan baru itu berlaku mulai 1 April 2021 besok. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 terkait dengan persyaratan PPDN dan khususnya pelayanan GeNose C-19.
Taufan menjelaskan, Bandara Ngurah Rai sedang mempersiapkan pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup dan lokasi pelayanannya.
Mesin GeNose C-19 yang rencananya disediakan sebanyak 8-14 mesin. Untuk kantung tiup direncanakan sebanyak 500-600 kantung setiap harinya.
Rencananya, pada minggu kedua bulan ini akan dilaksanakan uji coba GeNose C-19 sekaligus dimulainya pelayanan GeNose C-19 secara resmi, berkisar pada tanggal 7-8 April 2021. "Saat uji coba akan disiapkan 150 kantung," ujar Taufan.
Pelayanan GeNose C-19 ini diberikan kepada calon penumpang pesawat udara yang akan meninggalkan Bali melalui Bandara Ngurah Rai. "Untuk harga pelayanan GeNose C-19 di Bandara Ngurah Rai saat ini masih dalam pembahasan," ujar Taufan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait