BADUNG, iNews.id - Sebanyak 34 desa di Kabupaten Badung, Bali akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 7 Februari 2021. Pelaksanaan pilkades menggunakan protokol kesehatan yang ketat karena Badung masih memberlakukan PPKM.
"Diperlukan adanya komitmen dan upaya bersama guna menegakkan aturan prokes yang tegas dalam setiap tahapan Pilkades yang akan dilaksanakan 7 Februari mendatang," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Rabu (3/2/2021).
Suiasa mengatakan, ada 411 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkades di 34 desa tersebut. Jumlah pemilih tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang. Dia berharap warga Badung patuh dengan protokol kesehatan.
"Tanpa adanya komitmen dan upaya bersama tentunya sulit untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkades tahun 2021 yang sehat, baik dan sesuai harapan kami bersama," ujarnya.
Kendati Pilkades serentak berlangsung dalam suasana PPKM, Suiasa tetap mengajak seluruh pihak untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pilkades agar dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
"Kami juga meminta panitia mempersiapkan diri agar Pilkades bisa dilaksanakan secara aman, sehat dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait