DENPASAR, iNews.id - Kristoforus Baba (22) menikam seorang nelayan di Bali, Ketut Adi Suwila (44). Pelaku ternyata mantan narapidana yang baru bebas.
"Pelaku ini baru bebas 17 Agustus lalu," ujar Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Selasa (6/9/2022).
Dia mengatakan, penikaman terjadi di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu di Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung pekan lalu.
Penikaman bermula saat korban dan warga membuat paranet untuk pembibitan mangrove. Pelaku kemudian melintas dengan motor dan menggeber knalpotnya.
Korban yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot lalu meneriaki pelaku. Pelaku yang tak terima diteriaki dan menghentikan motornya hingga terjadi cekcok mulut dengan korban.
Warga melerai percekcokan itu. Namun pelaku yang merasa sakit hati meninggalkan lokasi dan mengambil pisau. Dia kembali ke tempat korban berada dan menikam korban hingga mengalami enam luka tusuk di tubuhnya.
Melihat korban tumbang, pelaku melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap.
Atas perbuatan menikam korban, pelaku kini kembali mendekam dalam penjara. Dia dijerat Pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan mangrove," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait