DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap Rizki Sahputra (25) perampok minimarket di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali. Pelaku ternyata mantan karyawan toko.
"Pelaku pernah menjadi asisten kepala toko lalu mengundurkan diri pada 2019 lalu," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Jumat (2/9/2022).
Rizki ditangkap setelah tiga hari diburu polisi. Hasil penyelidikan, dia diketahui bersembunyi di kosnya Jalan Gunung Gede Denpasar.
Saat ditangkap, Rizki tengah melintas di Jalan Padang Kartika, Kamis (1/9/2022). Dia saat itu sudah bersiap melarikan diri ke kampung halamannya di Bengkulu.
"Ketika penangkapan, RS melawan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," kata Kapolresta.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak. Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait