TABANAN, iNews.id - Mantan anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Penetapan ini setelah Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki cukup bukti.
Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, cukup untuk menetapkan I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan anggota DPRD Tabanan dua periode dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendesa Adat Sunantaya sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor: B-03/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021," ujar Herawati, Jumat (10/12/2021).
Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka I Gede Wayan Sutarja bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas atau Panureksa LPD Desa Adat Sunantaya. Selama memegang jabatan tersebut, dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.164.657.500.
Penyelewengan diketahui terjadi dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan di LPD Desa Pakraman Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dari tahun 2007 sampai dengan Oktober 2017.
Selain itu, Kejari Tabanan juga menetapkan mantan Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya bernama Ni Putu Eka Swandewi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-02/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
"Ni Putu Eka Swandewi juga ditetapkan tersangka dari hasil penyidikan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai 2017," katanya.
Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-02/N.1.17/Fd.1/ 03/2021 tanggal 2 Maret 2021.
"Tersangka Ni Putu Eka Swandewi selaku Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp226.220.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian PKKN oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait