DENPASAR, iNews.id - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mutlak bagi pengunjung mal di Kota Denpasar, Bali. Warga bisa lebih dulu mengunduh aplikasi pedulilingungi lewat ponsel sebelum shooping.
Sebab sebelum masuk mal, pengunjung wajib menunjukkan kepada petugas bukti telah divaksin melalui aplikasi tersebut. Syarat ini mulai diterapkan pada awal pekan ini, baik untuk pengunjung maupun karyawan mal.
Seorang pengujung mal, Aliyah Rahmi, tidak ada yang sulit dengan syarat ini. Selain itu bukti vaksinasi Covid-19 dari para pengunjung ini memastikan keamanan warga yang beraktivitas di sekitarnya.
"Karena vaksinasi ini kan membuat kita lebih terlindungi dan mengurangi risiko terpapar Covid-19," kata Aliyah di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (21/8/2021).
Manajemen Mal Level 21 Denpasar, Zenzen Guisi Halmis mengatakan, syarat ini sementara masih dalam tahap uji coba. Awalnya utuk karyawan dan pengunjung mal. Sebab banyak mal yang sudah menerapkan persyaratan ini.
"Kami berharap nanti saat sudah siap, Mal Level 21 benar-benar sudah siap," ujarnya.
Untuk saat ini mal di Kota Denpasar hanya membuka sektor esensial seperti supermarket, apotek, optik, serta gerai makanan dan minuman dengan batasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait