Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA, iNews.id – Kerumunan massa yang melibatkan Habib Rizieq Shihab mendapat sorotan pemerintah pusat. Kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 dinilai berpotensi menjadi pembunuh kelompok rentan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Mahfud mengingatkan, orang yang sengaja melakukan kerumunan masa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan.

Pemerintah, kata dia, mendengar dan mendapatkan keluhan serta masukan dari berbagai kalangan mengenai hal ini. Pemerintah akan bertindak tegas jika masih ada kegiatan pengumpulan massa yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus kepada tokoh agama dan msyarakat diharapkan memberikan tontoh dan teladan terhadap semuya warga untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, kerumunan di Petamburan terjadi ketika pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab datang ke Tanah Air, Selasa (10/11/2020). Ribuan orang menyemut di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten menyambut HRS.

Kerumunan massa juga terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menjadi kediaman Habib Rizieq. Konsentrasi massa juga kembali muncul saat HRS mengikuti acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan serta mendatangi pesantrennya di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kerumunan massa dalam jumlah besar juga terjadi ketika HRS menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) malam. Atas pelanggaran itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menjatuhkan denda Rp50 juta.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network