BADUNG, iNews.id - Tim gabungan membubarkan keramaian di kawasan kuliner malam di Kuta, Kabupaten Badung, Bali dan sejumlah angkringan pada Sabtu (15/5/2021) malam. Pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan dan telah melewati jam batas operasional tempat usaha.
Tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Badung menyisir kawasan kuliner di sepanjang Kuta yang masih buka hingga tengah malam dan mengingatkan untuk segera bubar.
Namun berulang kali diingatkan, para pengunjung tetap bertahan di lokasi. Pemilik tempat makan dan sejumlah angkringan juga enggan menutup usahanya.
Petugas pun akhirnya bertindak tegas dengan mengingatkan sanksi atas pelangaran Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
"Mereka katanya belum tahu aturan, tapi sebenarnya sudah tahu karena sudah diumumkan sebelumnya," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra.
Dia mengatakan, meski malam tadi sudah dibubarkan ada kemungkinan akan terulang kembali di kemudian hari. Karena itu petugas gabungan tidak akan kompromi dan akan memberikan sanksi bila pada razia berikutnya masih melanggar aturan yang sama.
"Kita Polri dan TNI backp up Satpol PP. Kalau masih melanggar ada sanksinya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait