DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap enam orang komplotan ganjal ATM yang beroperasi di 15 lokasi. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena melawan.
Enam pelaku yang ditangkap yaitu G (46), DB (41), AK (28), S (42), A (37), dan H (45).
"Para pelaku ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuandani dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (23/4/2021).
Dia menjelaskan, komplotan ini beraksi lintas provinsi. Di Bali komplotan ini sudah beraksi selama satu bulan terakhir.
"Dalam penangkapan salah satu tersangka berusaha melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban warga negara Jepang hendak melakkan penarikan uang di sebuah ATM di Denpasar pada 27 Maret 2021.
Saat itu kartu ATM korban terganjal. Para pelaku beraksi dengan berpura-pura memberikan pertolongan dengan menyuruh korban menghubungi pihak bank.
Saat korban lengah, para pelaku menguras uang korban hingga Rp36,9 juta.
Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait