Princes Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud dalam sebuah forum internasional beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/Dayan.org).

JAKARTA, iNews.id - Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud merasa ditipu oleh dua WNI yang menjanjikan pembangunan vila di Gianyar, Bali. Meski uang telah dikirim, pembangunan vila yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Dia melaporkan penipuan yang dialaminya itu kepada Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya Edvardo Paulo Lopes Gomes, dia melaporkan dua WNI inisial EMC dan EAH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo membenarkan soal laporan putri kerajaan Arab Saudi itu.

“Ya,” katanya ketika dihubungi, Selasa (28/1/2020).

Ferdi kemudian menjelaskan kronologi penipuan yang dialami Princes Lolwah itu.

Awalnya, Putri Lolowah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar yang dilakukan bertahap selama periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada EMC dan EAH.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun sampai tahun 2018, EMC dan EAH tak kunjung selesai mengerjakan pembangunan vila yang dijanjikan.

Selain itu, tanah dan vila tersebut yang seharusnya dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan, namun tidak dilakukan EMC dan EAH.

“Sampai sekarang tanah dan vila tersebut masih atas nama tersangka," kata Ferdi menambahkan.

Harga tanah dan vila itu juga diduga di-mark up oleh kedua terlapor. Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ternyata nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja hanya Rp37,6 miliar.

Kemudian, pada Maret 2018, terlapor juga menawarkan kepada Putri Lolwah, sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Putri Lolwah pun mengiyakan tawaran ini dan mengirim sejumlah uang kepada terlapor. "Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka," katanya.

Belakangan diketahui pemilik tanah tersebut malah tidak mau menjual tanah itu. Atas kasus penipuan ini, Ferdi mengatakan, bila terbukti bersalah, kedua terlapor bakal dijerat dengan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

“Yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network