Ilustrasi Pilkada di Bali

DENPASAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali membolehkan kampanye tatap muka di enam kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada. Hal itu dilakukan karena tidak semua wilayah di Bali bisa dijangkau oleh akses internet (daring).

"Sosialisasi tatap muka tidak kami larang. Misalnya pada daerah-daerah di Kabupaten Bangli yang susah sinyal yang berada di balik-balik bukit itu," kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Rabu (29/7/2020).

Kendati membolehkan kampanye tatap muka, KPU tetap mengimbau agar kegiatan tersebut tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Misalnya bila dilakukan di ruang tertutup, tetap dilakukan dengan pengaturan jaga jarak yakni dengan membatasi kehadiran maksimum 40 persen kapasitas ruangan.

"Sedangkan bagi daerah yang termasuk zona hijau, tentu dalam sosialisasi boleh juga melibatkan para seniman," tuturnya.

Dia mengatakan, untuk kalangan pemilih yang lebih melek komunikasi seperti generasi milenial agar lebih mengedepankan kampanye digital seperti media sosial.

Di sisi lain, dia mengatakan, KPU Bali juga merancang agar dalam sosialisasi pasangan calon peserta pilkada tidak lagi menggunakan baliho ataupun spanduk, tetapi akan menggunakan film-film pendek.

Pada 9 Desember 2020 mendatang, sebanyak enam daerah di Bali akan menggelar Pilkada yakni Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli dan Karangasem.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network