Ilustrasi pencabulan (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah SD di Kuta, Bali. KPPAD berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

"Kami turut prihatin dengan kasus ini, apalagi pelakunya adalah guru. Sesuai UU Perlindungan Anak sudah tentu hukuman maksimal dengan pemberatan karena pelaku adalah guru," kata komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini di Denpasar, Senin (24/2/2020).

Dia mengatakan, KPPAD Bali telah pemerintah Kabupaten Badung melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar. Salah satunya mengembangkan sistem pengaduan kekerasan yang melibatkan sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah, sehingga kekerasan lebih awal bisa ditangani.

Untuk mencegah kekerasan seksual pada anak, kata dia, sekolah dan orang tua harus bisa mengedukasi anak tentang kesehatan reproduksi. Selain itu juga memberi pemahaman pada anak untuk berani menolak dan melaporkan kepada orang tuanya apabila mendapatkan perlakuan tidak baik.

Dia menuturkan, menurut data KPPAD Bali ada 19 kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di 2020. Jumlah ini diperkirakan meningkat, karena ini masih data awal tahun.

"Secara pasti belum bisa dikatakan meningkat karena baru awal tahun. Kita semua tentu mengharapkan agar tidak ada lagi kekerasan pada anak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang kepala sekolah berinisial WS (43) ditangkap Polres Badung karena mencabuli siswi berinisial IAM. Pencabulan itu terjadi sejak 2016 hingga 2020.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network