Persidangan Mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Bali menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana. Majelis hakim menilai Sudama bersalah melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata 2020 sebesar Rp738 juta.

"Dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Selasa (5/10/2021).

Selain vonis penjara dan denda, Sudama juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416 subsider satu tahun penjara.

Menurut Astawa, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp131.285.622.

Atas putusan tersebut, Sudama menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa. 

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp13 miliar.

Rincian dari dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Kabupaten Buleleng.
 
Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp870.700.000, Explore Buleleng Rp2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp372. 230.000.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network