DENPASAR, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali tengah mengumpulkan kelengkapan administrasi korban gempa bumi di Karangasem dan Bangli. Korban akan mendapat santunan.
"BPBD kabupaten yang mengumpulkan kelengkapan administrasinya. Selanjutnya disetor kolektif ke provinsi," kata Kepala BPBD Bali I Made Rentin di Denpasar, Rabu (20/10/2021).
Menurut Rentin, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021, korban gempa yang terjadi pada Sabtu (16/10/2021) itu akan mendapatkan santunan atau bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tersebut juga mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.
"Maksimal dua minggu dari peristiwa gempa tersebut santunan harus sudah masuk ke rekening korban atau ahli waris. Biasanya juga dalam waktu satu minggu sudah jadi," ucapnya.
Hanya saja, ujar Rentin, kendala yang sering dihadapi di lapangan itu terkait kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening bank dari masyarakat karena pemberian santunan melalui proses transfer (non-tunai).
Bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta. Sedangkan yang mengalami cacat tetap mendapatkan santunan Rp20 juta dan santunan bagi yang luka berat Rp10 juta.
"Kalau bantuan untuk perbaikan rumah penduduk harus dilakukan verifikasi oleh tim verifikator yang di dalamnya ada Dinas PUPR untuk melihat kelayakan dan kepatutan, serta menilai rusak sedang atau berat," kata Rentin.
Adapun besaran perbaikan/rehabilitasi untuk sarana prasana perekonomian yakni rehabilitasi rusak ringan dapat dibantu paling banyak Rp7,5 juta, rehabilitasi rusak sedang dapat dibantu paling banyak Rp15 juta, rehabilitasi rusak berat dapat dibantu paling banyak Rp25 juta.
Sementara untuk perbaikan rumah, rehabilitasi ringan dapat dibantu paling banyak Rp7,5 juta, rehabilitasi sedang dapat dibantu paling banyak Rp15 juta, rehabilitasi berat dapat dibantu paling banyak Rp25 juta dan pembangunan kembali rumah yang hancur total dapat dibantu paling banyak Rp50 juta.
Sedangkan untuk fasilitas umum, rehabilitasi ringan dapat dibantu paling banyak Rp30 juta, rehabilitasi sedang dapat dibantu paling banyak Rp40 juta, dan rehabilitasi berat dapat dibantu paling banyak Rp100 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait