DENPASAR, iNews.id - Konsul Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar, Hirohisa Chiba mengirimkan surat kepada Gubernur Bali. Surat tersebut berisi informasi tentang perlakuan diskriminatif yang dialami warga negara Jepang di Bali dan kantor Konjen Jepang di Denpasar.
Perihal surat tersebut diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Dalam surat itu, Konjen Jepang meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil tindakan, agar perlakuan tidak menyenangkan tersebut tidak dialami WN Jepang yang berada di Bali. Termasuk juga terhadap kantor Konjen Jepang di Denpasar.
"Tindakan diskriminatif ini pada intinya mengaitkan Covid-19 dengan orang Jepang, seolah-olah orang dari Negeri Sakura yang membawa Covid-19," katanya di Denpasar, Kamis (9/4/2020) malam.
Atas surat tersebut, Pemprov Bali telah memberikan penjelasan. Pemprov Bali menilai, tindakan diskriminatif yang dialami WN Jepang hanya karena perbedaan ras dan suku bangsa tertentu, sebagai tindakan yang tidak tepat.
"Saya tegaskan Covid-19 tidak terkait dengan suku bangsa tertentu dan tidak terkait dengan negara tertentu pula," kata pria yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Bali ini.
Dia mengatakan, Pemprov Bali ingin suasana di Bali tetap kondusif bagi warga asing. Karena itu dia mengimbau agar warga Bali tidak melakukan diskriminasi rasial kepada warga negara Jepang dan warga negara asing lainnya hanya karena perbedaan ras atau suku bangsa.
"Saya imbau seluruh masyarakat Bali untuk tidak melakukan tindakan maupun ucapan yang bernada rasis ataupun bernada diskriminatif terharap warga negara suatu negara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait