JEMBRANA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Balio menahan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Jembrana inisial INA. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Jembrana, lalu tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam keterangan kepada media di Jembrana, Rabu (23/6/2021).
Dia mengatakan, tersangka INA diduga melakukan korupsi pengadaan barang berupa hiasan kepala pacuan kerbau makepung atau disebut rumbing. Nilai kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta.
"Dari pemeriksaan BPKP, perbaikan rumbing tersebut hanya menghabiskan Rp12 juta. Sementara anggaran yang dikeluarkan Rp300 juta," ujarnya.
Selain INA, penyidik Polres Jembrana juga menetapkan seorang inisial IKA yang bertindak sebagai makelar untuk pengadaan rumbing tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait