DENPASAR, iNews.id - Kejari Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan upacara adat dan sesajen. Dana yang diduga dikorupsi dari tahun anggaran 2019-2020.
"IGM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021," kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala.
Yuliana mengatakan, IGM ditetapkan tersangka setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi, mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat. Penyidik juga mengumpulkan data sejak SPDP dikeluarkan tanggal 16 April 2021 lalu.
Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Modusnya, tersangka mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
"Tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien," kata Yuliana.
Tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan dan memecah kegiatan. Selain itu, melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dan membuat dokumen pengadaan fiktif. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait