DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan narkoba berbagai jenis seberat 6 kg lebih, Kamis (11/8/2022). Narkoba tersebut merupakan hasil rampasan selama penindakan enam bulan.
Kajari Badung Imran Yusuf mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara sepanjang Januari sampai Juni 2022. Perkara itu telah telah selesai disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.
Dari barang bukti yang dimusnahkan, paling banyak ganja seberat 4,9 kilogram. Lalu sabu 940 gram, tembakau gorila 369 gram, ekstasi 74 gram, hasis 2 gram dan DMT 189 gram.
"Di pasaran gelap, narkoba itu punya nilai jual Rp2,1 miliar," ujarnya di sela pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Badung, Kamis (11/8/2022).
Selain narkoba, turut pula dimusnahkan handphone, timbangan elektrik dan alat isap sabu atau bong.
"Ada juga senjata tajam dan 200 slop rokok," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait