BULELENG, iNews.id - Polisi memeriksa sopir truk yang terlibat kecelakaan beruntun di jalur shortcut Buleleng, Bali. Sopir tersebut kemungkinan akan menjadi tersangka karena telah mengakui kelalaian saat berkendara.
"Informasi penyidik yang memeriksa, dari pengemudi sudah mengakui saat itu dia mengemudi kecepatan tinggi sehingga tidak bisa menguasai kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Made Teja Dwi Permana, Kamis (28/1/2021).
Dia mengatakan, sopir truk bernama Alansius Pasri itu saat ini masih berstatus saksi. Dia sudah mengakui kelalaian saat berkendara. Kendati demikian penyidik juga akan memeriksa kondisi truk yang dikendarainya.
"Kita harus periksa dari kondisi kendaraan juga. Tidak menutup kemungkinan selain kelalaian pengemudi juga kondisi kendaraan yang bisa menjadi penyebab kecelakaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, sopir truk bisa menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 2 KUHP yakni menyebabkan laka lantas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka
"Ancaman maksimal satu tahun, " ujarnya.
Selain sopir, penyidik juga telah memeriksa dua kernet truk tersebut yaitu Yulianu Hama dan Petrus Damianus. Penyidik juga memeriksa dua orang saksi mata yang menyaksikan kecelakaan beruntun pada Rabu (27/1/2021) kemarin.
Sedangkan lima orang sekeluarga yang menjadi korban kecelakaan beruntun tersebut kondisinya saat ini sudah membaik. Dua orang menjalani operasi karena patah tulang dan saraf.
"Kita terus observasi, tapi saat ini semuanya stabil," kata Kepala Ruangan WIjaya Kusuma RSUD Buleleng, Gede Suwandrayana.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait