DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup sementara seluruh objek wisata. Keputusan ini menyusul adanya tiga kasus baru positif virus korona atau Covid-19 per Jumat (20/3/2020).
Dasar kebijakan penutupan objek wisata ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Bali.
"Menutup atau menghentikan kunjungan di obyek wisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, masyarakat dan desa adat guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, Jumat (20/3/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur I Wayan Koster, meminta seluruh bupati dan wali kota di Bali melaksanakan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Kebijakan ini bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan.
"Kami berharap upaya ini efektif untuk pencegahan COVID-19 di Bali," kata Indra.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait