Kawasan wisata Tanah Lot, Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup sementara seluruh objek wisata. Keputusan ini menyusul adanya tiga kasus baru positif virus korona atau Covid-19 per Jumat (20/3/2020).

Dasar kebijakan penutupan objek wisata ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Bali.

"Menutup atau menghentikan kunjungan di obyek wisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, masyarakat dan desa adat guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, Jumat (20/3/2020).

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur I Wayan Koster, meminta seluruh bupati dan wali kota di Bali melaksanakan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Kebijakan ini bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan.

"Kami berharap upaya ini efektif untuk pencegahan COVID-19 di Bali," kata Indra.

 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network