DENPASAR, iNews.id - Tim gabungan Satgas Covid-19 merazia kafe di Denpasar, Bali yang masih buka pada malam hari dan dipenuhi pengunjung. Mereka diminta tutup karena melanggar batas waktu operasional.
Razia yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri itu digelar pada Selasa (29/12/2020) malam. Tim gabungan menyambangi lokasi yang ramai oleh aktivitas warga pada malam hari.
Salah satunya kafe dan warung yang berada di Jalan Marlboro. Tim gabungan meminta pemilik usaha untuk menutup usahanya karena telah melewati batas waktu operasional pukul 23.00 WITA.
"Bagi para pemilik usaha yang membandel dan melanggar batas waktu operasional yang ditetapkan Pemkot Denpasar akan diberi peringatan," tutur Kabid Penegakan Perda Satpol PP Denpasar, I Made Poniman, Selasa (29/12/2020).
Selain kafe, razia juga menyasar pertokoan di Jalan Teuku Umar yang masih membuka usahanya melewati jam batas operasional. Selain meminta pertokoan tersebut tutup, juga mengingatkan protokol kesehatan para pengunjung.
Sebelumnya Pemkot Denpasar telah mengeluarkan edaran pembatasan jam operasional tempat usaha termasuk hiburan malam maksimal hingga pukul 23.00 WITA.
Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster nomor 2021 Tahun 2020 terkait libur Natal dan Tahun Baru di Bali. Dalam SE tersebut, Gubernur Wayan Koster menegaskan tidak boleh ada perayaan malam tahun baru.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait