DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar nonaktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka korupsi sesajen. Tersangka tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan agar memudahkan proses pemeriksaan lanjutan," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Senin (16/8/2021).
Menurut Hari, Kejari Denpasar masih akan memanggil tersangka jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan terkait kasusnya.
"Kalau ada keterangan tersangka akan kami panggil lagi," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka yakni Nyoman Sutrisna mengaku kliennya menghadapi 62 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 3 jam.
Pertanyaan yang diajukan seputar sangkaan pasal yang menjerat tersangka. Namun dia tidak bisa mengungkapkan jawaban tersangka karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Pemeriksaan ada 62 pertanyaan. Semua keterangan ada di penyidik. Kami tidak bisa mengungkapkan karena kewenangan penyidik," ujar Sutrisna.
I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapak sebagai tersangka korupsi sesajen dan pengadaan peralatan upacara adat tahun anggara 2019-2020.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait