JAKARTA, iNews.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda. Penundaan pembahasan merupakan inisiatif dari pemerintah.
"Kemarin Kamis (23/4/2020) pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya mendengar Ketua DPR menyampaikan ke masyarakat bahwa RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pembahasannya ditunda sesuai keinginan pemerintah," ucap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui telekonfrensi di Istana Negara, Jumat (24/4/2020).
Jokowi memastikan penundaan itu telah disepakati bersama DPR. Dengan penundaan itu, pemerintah dan DPR bisa lebih mendalami substansi pasal-pasal yang berkaitan. Termasuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
"Penundaan ini memberi kesempatan pada kita untuk mendalami substansi dari pasal-pasal terkait dan menerima masukan-masukan dari pemangku kepentingan," ujarnya.
Pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mendapat kritik dari berbagai kelompok. Salah satu kritik yang mengemuka karena pemerintah melanjutkan pembahasan RUU tersebut di tengah pandemi corona.
Keputusan pemerintah ini sejalan dengan keputusan DPR. DPR juga sudah menunda pembahasan RUU tersebut di tingkat Badan Legislasi (Baleg).
"Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus RUU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan, kami akan meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya sehingga bisa menunggu aspirasi atau kemudian berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait