DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara terhadap Jerinx. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyatakan pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Atas jawaban tersebut, ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memberikan waktu kepada JPU selama 7 hari untuk menyatakan sikap.
Sementara tim kuasa hukum Jerinx yakni juga menyatakan hal yang sama yaitu akan melakukan pikir-pikir. Atas jawaban itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada Jerinx dan tim kuasa hukumnya selama 14 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan.
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaram kebencian sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait