Ilustrasi wisata Bali (Foto: Dok BNPB)

DENPASAR, iNews.id - Jelang momen libur panjang di penghujung tahun ini, belum ada maskapai yang mengurangi penerbangannya ke Bali. Hal itu tentunya sangat penting bagi para wisatawan yang ingin pergi ke Bali pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini yang masih tentatif menyusul kebijakan wajib tes PCR.

"Sampai sekarang kami belum menerima pengajuan cancel flights," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira ketika dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Dari data yang disampaikan, pergerakan maskapai menuju Bali per hari rata-rata sejumlah 81 penerbangan. Sementara itu untuk jumlah kedatangan domestik rata-rata sebanyak 7.347 penumpang per hari.

Taufan memprediksi, akan terjadi penurunan jumlah kedatangan wisatawan menyusul aturan tes PCR. Dirinya menjelaskan, "Tapi berapa persisnya, kita belum tahu persis angkanya. Pihak airlines tentu yang tahu berapa penumpang yang cancel.”

Seperti diberitakan, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. (CM)


Editor : Rizqa Leony Putri

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network