JAKARTA, iNews.id - PPKM darurat berlaku di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut sholat Idul Adha berjamaah ditiadakan di wilayah yang berlaku PPKM darurat tersebut.
Selain sholat Idul Adha berjamaah, takbiran keliling juga dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," ujar Menag Yaqut usai mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Sedangkan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka. Kemudian orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," kata mantan Ketua Umum GP Ansor ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan berlakunya PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini untuk menekan laju kasus Covid-19.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait