Ibu yang merantai anaknya di Tabanan, DW dan pacarnya MS diperiksa di Polres Tabanan. (Foto: iNews.id)

TABANAN, iNews.id - Majelis hakim menghukum ibu yang merantai anak di Tabanan, Ditha Widyastuti dengan vonis pidana penjara 5 bulan. Dia juga divonis hukuman percobaan selama 10 bulan. 

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (2/3/2023).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Ketua majelis hakim, Sayu Komang Wiratini dalam amar putusan.

Ditha divonis hukuman 5 bulan penjara namun tidak perlu dijalankan dengan pertimbangan kedua anaknya membutuhkan kasih sayang orang tua. 

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana percobaan kepada Ditha selama 10 bulan. Selain itu, Ditha juga divonis denda Rp2,5 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama tiga hari.

Pacar Ditha, I Made Sulendra juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pembiaran kekerasan terhadap anak. Dia dihukum 4 bulan penjara, namun tidak perlu dijalankan.  

Majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan kepada Sulendra selama 8 bulan dan denda Rp2,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga hari.

Kasus ibu rantai anak ini bermula saat kedua anak Ditha yang berusia 3 tahun dan 6 tahun ditemukan dalam keadaan dirantai di leher dan kaki di sebuah kontrakan di Jalan Walet, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Ditha merantai kedua anaknya itu di rumah pacarnya, Made Sulendra, karena tak tahan menghadapi kenakalan kedua anaknya


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network