JAKARTA, iNews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi akan menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang mengundurkan diri sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wahyu mundur karena menjadi tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, berdasarkan aturan pergantian antarwaktu (PAW) komisioner, I Dewa Kade Wiarsa akan menjabat komisioner KPU karena dalam pemilihan pada 2017 lalu dia berada di urutan 8.
"Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali. Saat ini anggota Bawaslu Bali," kata Arief saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Arief tidak dapat memastikan kapan I Dewa Kade Wiarsa akan dilantik sebagai Komisioner KPU. Sebab, pelantikan merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Mengingat tidak ada batas waktu mengenai pelantikan, KPU akan menunggu penetapan dari Istana.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP
Seperti diketahui, Wahyu mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU pada Jumat sore. Dalam suratnya dia menyebut keputusan itu dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan apa pun.
Arief menerangkan, surat penguduran diri itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Salinan surat itu juga akan disampaikan kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wahyu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020). Dia kemudian ditetapkan tersangka penerimaan suap terkait proses PAW caleg PDIP. Wahyu disangka menerima suap dari politikus Harun Masiku sebesar Rp400 juta.
Dalam pemilihan komisioner KPU pada 2017, I Dewa Kade Wiarsa berada di urutan 8 dengan perolehan 21 suara. Saat itu dia kalah dari Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan (55 suara), Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari (54), Viryan Azis (52), Evi Novida Ginting Manik (48) dan Arief Budiman (30).
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait