BADUNG, iNews.id - Delapan orang pengendara mobil pribadi dan penumpang bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) terjaring razia penyekatan di Terminal Mengwi, Badung, Bali. Mereka tak membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Delapan orang tersebut tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan sebelum menjalani tes antigen.
"Itu mau berangkat dari Bali ke Jawa," kata Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa di Terminal Mengwi, Rabu (19/5/2021) malam.
Dari hasil pemeriksaan, penumpang bus yang terjaring razia juga belum memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Mereka baru akan melakukan tes di Terminal Mengwi.
Dia mengatakan, Polres Badung memamng memperketat pengawasan arus Balik di Terminal Mengwi. Salah satunya memeriksa syarat bebas Covid-19. Khusus untuk bus juga harus melengkapi surat izin trayek.
Delapan orang tersebut kemudian menjalani tes dan negatif Covid-19. Selanjutnya mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait