Sekda Bali Dewa Made Indra memusnahkan arak gula pasir hasil sitaan dari Kabupaten Karangasem, Selasa (26/4/2022). (Foto : ANTARA)

DENPASAR iNews.id - Sebanyak 485 liter arak gula pasir dimusnahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Produksi arak gula pasir melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020.

"Selain bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020, arak gula pasir ini juga membahayakan kesehatan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (26/4/2022).

Pemusnahan ratusan liter arak gula pasir tersebut dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali. Menurut Dewa Indra, arak gula pasir ini juga merugikan citra khas arak Bali.

"Selain itu merugikan petani lokal yang sudah memproduksi dengan benar," ujarnya.

Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali melalui Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap produsen arak gula pasir. Jika masih membandel akan diberikan sanksi tegas.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, penertiban juga akan dilakukan di daerah lain di luar Kecamatan Selat dan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

"Kami berkomitmen menertibkan sampai tuntas kembali produksi ke bahan tradisional," ujarnya. 

Menurut Dharmadi, produksi arak gula pasir sudah melewati batas. Dalam satu hari tiap produsen mampu menghasilkan 300-500 liter arak gula pasir. Jumlah ini jauh di bawah produksi arak tradisiobal yang hanya 30 liter per hari.

"Ini menjadi persaingan tidak sehat," ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Karangasem, Ketut Arta Sedana mengatakan, saat ini ada 1.500 produsen arak. Sayangnya, 80 persen memilih memproduksi arak gula pasir.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network