Kendaraan disetop petugas terkait aturan ganjil genap di Bali. (Foto: iNews/Miftahul Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata di Bali resmi berlaku, Sabtu (25/9/2021). Namun belum ada kendaraan diputar balik pada hari pertama ini.

"Hari ini masih dikedepankan sosialisasi, belum ada sanksi putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali, Gede Samsi Gunarta, di Kota Denpasar Bali.

Pantauan iNews di Jalan Hangtuah yang menjadi akses utama ke Pantai Sanur, petugas gabungan dari dishub dan kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas dengan plat nomor genap.

Lalu petugas mengedukasi para pengendara mengenai aturan ganjil genap dimulai pukul 06.30 - 09.00 WITA. Sedangkan pada sore hari, aturan berlaku pukul 15.00 - 18.00 WITA.

Ketentuan yang sama berlaku di satu objek wisata lagi, yaitu pantai Kuta. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal. 


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network